Thursday, March 30, 2017

ANALISIS UNDANG UNDANG TENTANG GURU DAN DOSEN PASAL 36-37



Analisis Undang-Undang No 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen Pasal 36 dan 37
Pada Pasal 36 dijelaskan bahwasannya Guru yang berprestasi dan berdedikasi, bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan baik yang gugur dalam melaksanakan tugas atau tidak. Dalam pasal ini jelas terlihat bahwasannya apresiasi pemerintah terhadap guru berprestasi sangatlah tinggi. Dengan adanya penghargaan kepada guru akan memotivasi guru-guru lainnya untu terus berprestasi dalam bidang pendidikan.Pada pasal 37 masih dijelaskan mengenai apresiasi untuk guru berprestasi. Tidak hanya pemerintah yang akan memberikan penghargaan kepada guru, pihak sekolah, kecamatan ataupun kelurahan juga memberikan apresiasi kepada guru berprestasi.
Pada daerah-daerah terpencil banyak guru yang berjasa dalam mendidik anak-anak desa dengan segala keterbatasan yang ada. Mereka mengusahakan pendidikan yang layak untuk anak-anak dimanapun mereka ada. Para guru mengajar seharian dengan semangat membara, dengan penuh jasa mereka berupaya. Namun sayangnya apa yang mereka kerjakan berbeda dengan apa yang mereka dapatkan.Sering kita menjumpai banyak guru honorer yang bekerja 6 hari penuh dalam seminggu untuk mengajar. Mereka berangkat pagi buta, dengan jarak rumah yang sangat jauh. Sayangnya perhatian pemerintah sangat kurang terhadap guru-guru seperti ini. Apresiasi pemerintah sangat kurang untuk meningkatkan kesejahteraan hidup para guru honorer, terkhusus guru yang belumm sertifikasi.
Seharusnya pemerintah melakukan pemerataan kesetaraan kepada para guru baik yang sertifikasi atau belum. Sertifikasi adalah tanda formal. Akan tetapi dedikasi guru adalah sebuah keharusan yang harus dijalankan untuk mendidik anak-anak bangsa. Ketika kesejahteraan guru meningkat, maka ketulusan mereka untuk mengajar akan sedikit terbayar. Walaupun, ketulusan mengajar dan mengabdi yang dilakukan para guru tidak dapat terbayar dengan apapun. Jasa-jasa mereka luar biasa tanpa penerimaan hak-hak yang serupa. Pemerintah perlu menggalakan apresiasi kepada para guru honorer yang berjasa, benar-benar mengedepankan hidupnya hanya untuk mengajar. Itulah yang harus diperhatikan oleh pemerintah lebih dan lebih lagi. Jika pemerintah ingin anak-anak bangsa menjadi generasi penerus yang luar biasa, sejahterakan guru dengan apresiasi yang tulus. Perhatikan mereka, dan hormatilah mereka. Tidak sedikit-sedikit diberikan sanksi negara.

2 comments:

  1. Replies
    1. HAHA iya mas/mbak. kalok berbicara masalah kebijakan di Indonesia selalu menarik dan gk ada habis-habisnya.

      Delete

Outsourcing Sumber Daya Manusia

Outsourcing Sumber Daya Manusia Oleh: Cahyani Susan Latar Belakang Masalah Semakin pesatnya perkembangan bisnis saat ini menuntut p...