Analisis
Undang-Undang No 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen Pasal 36 dan 37
Pada Pasal 36 dijelaskan bahwasannya Guru
yang berprestasi dan berdedikasi, bertugas di daerah khusus berhak memperoleh
penghargaan baik yang gugur dalam melaksanakan tugas atau tidak. Dalam pasal
ini jelas terlihat bahwasannya apresiasi pemerintah terhadap guru berprestasi
sangatlah tinggi. Dengan adanya penghargaan kepada guru akan memotivasi
guru-guru lainnya untu terus berprestasi dalam bidang pendidikan.Pada pasal 37
masih dijelaskan mengenai apresiasi untuk guru berprestasi. Tidak hanya
pemerintah yang akan memberikan penghargaan kepada guru, pihak sekolah,
kecamatan ataupun kelurahan juga memberikan apresiasi kepada guru berprestasi.
Pada daerah-daerah terpencil banyak guru
yang berjasa dalam mendidik anak-anak desa dengan segala keterbatasan yang ada.
Mereka mengusahakan pendidikan yang layak untuk anak-anak dimanapun mereka ada.
Para guru mengajar seharian dengan semangat membara, dengan penuh jasa mereka
berupaya. Namun sayangnya apa yang mereka kerjakan berbeda dengan apa yang
mereka dapatkan.Sering kita menjumpai banyak guru honorer yang bekerja 6 hari
penuh dalam seminggu untuk mengajar. Mereka berangkat pagi buta, dengan jarak
rumah yang sangat jauh. Sayangnya perhatian pemerintah sangat kurang terhadap
guru-guru seperti ini. Apresiasi pemerintah sangat kurang untuk meningkatkan
kesejahteraan hidup para guru honorer, terkhusus guru yang belumm sertifikasi.
Seharusnya pemerintah melakukan pemerataan
kesetaraan kepada para guru baik yang sertifikasi atau belum. Sertifikasi
adalah tanda formal. Akan tetapi dedikasi guru adalah sebuah keharusan yang
harus dijalankan untuk mendidik anak-anak bangsa. Ketika kesejahteraan guru meningkat,
maka ketulusan mereka untuk mengajar akan sedikit terbayar. Walaupun, ketulusan
mengajar dan mengabdi yang dilakukan para guru tidak dapat terbayar dengan
apapun. Jasa-jasa mereka luar biasa tanpa penerimaan hak-hak yang serupa.
Pemerintah perlu menggalakan apresiasi kepada para guru honorer yang berjasa,
benar-benar mengedepankan hidupnya hanya untuk mengajar. Itulah yang harus
diperhatikan oleh pemerintah lebih dan lebih lagi. Jika pemerintah ingin
anak-anak bangsa menjadi generasi penerus yang luar biasa, sejahterakan guru
dengan apresiasi yang tulus. Perhatikan mereka, dan hormatilah mereka. Tidak
sedikit-sedikit diberikan sanksi negara.
menarik....
ReplyDeleteHAHA iya mas/mbak. kalok berbicara masalah kebijakan di Indonesia selalu menarik dan gk ada habis-habisnya.
Delete